Kebijakan Pemeriksaan dipandang perlu dibuat sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menimbang putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat menghasilkan volume hasil pemeriksaan yang tinggi dengan kualitas yang baik, sehingga memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Surat Edaran ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2016
Ruang Lingkup Kebijakan Pemeriksaan dalam Surat Edaran ini meliputi :
1. | Revitalisasi kegiatan pemeriksaan Terdiri dari Proses Bisnis Pemeriksaan, Peningkatan Kualitas Wajib Pajak yang diperiksa, dan Pembinaan dan Pengelolaan SDM di Bidang Pemeriksaan. |
2. | Kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Terdiri dari Kebijakan Umum, Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan yang Ditangguhkan Karena Bukti Permulaan |
3. | Kebijakan pemeriksaan untuk tujuan lain Terdiri dari Kebijakan Umum, Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, Prosedur Usulan dan Penugasan/Instruksi Pemeriksaan untuk Tujuan Lain, serta dalam hal saat dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi ditemukan potensi pajak, tim Pemeriksa Pajak harus mengusulkan Pemeriksaan Khusus. |
Selain ketiga hal di atas, dalam Surat Edaran ini diatur juga mengenai Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2) dan Kode Pemeriksaan. Kemudian, Terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan pemeriksaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. Terhadap pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan telah dibuat LHP Sumir, Pemeriksaan tersebut dapat dilanjutkan dengan meneruskan SP2 sebelumnya atau membuat SP2 Perubahan sepanjang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan menyatakan bahwa tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, dengan ketentuan usulan Pemeriksaan dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Khusus bottom-up sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran ini, silahkan kunjungi : SE – 06/PJ/2016